Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1.Mengabulkan Perlawan yang diajukan para Pelawan untuk seluruhnya
2.Menyatakan Pelawan sebagai pelawan yang baik dan benar
3.Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor Perkara 14/Pdt.G/2018PN Sbg Tertanggal Kamis 15 November 2018, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 52/PDT/2019/PT MDN tertanggal Kamis 25 April 2019, Jo Putusan Mahkamah Agung R.I No 1472 K/PDt/2021 tertanggal Rabu 16 Juni 2021 yang telah berkekuatan Hukum tetap ( Putusan Yang dilawan ) sudah tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi ;
4.Membatalkan Berita Acara KONSTATERING Nomor 1/Pen.Pdt/Konstatering /2023/PN Sbg Jo 14/Pdt.G/2018/PN Sbg Jo.Nomor 52/Pdt/2019/PT MDN Jo. Nomor 1472K/Pdt/2021.
5.Menyatakan tidak berkekuatan Hukum dengan segala surat Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 33 Desa Sibuluan –II Terbit tanggal 03 April 2002 ,Surat Ukut Nomor 08/Sibuluan –II/2002 tanggal 01 April 2002 seluas 3.378 M2 ( Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Delepan Meter Persegi ) yang terletak di sibuluan –II Kecamatan Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, atas nama Relia Purba
6.Mewajibkan Terlawan II Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Tengah Mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 33 Desa Sibuluan –II Terbit tanggal 03 April 2002 ,Surat Ukut Nomor 08/Sibuluan –II/2002 tanggal 01 April 2002 seluas 3.378 M2 ( Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Delepan Meter Persegi ) yang terletak di sibuluan –II Kecamatan Sibolga ,Kabupaten Tapanuli Tengah ,atas nama Relia Purba atas prosedur terbit nya Sertipikat Hak Milik salah dan cacat Hukum tidak sesuai penerbitan
7.Menghukum Terlawan I Untuk Membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila yang mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon kiranya untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo Et Bono ) |