Tanggal Pendaftaran |
Senin, 18 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
10/Pid.Pra/2024/PN Sbg |
Tanggal Surat |
Senin, 18 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
10/Pid.Pra/2024/PN Sbg |
Pemohon |
No | Nama | 1 | NATANAELI HALAWA Alias AMA PEPI |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPELA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR TAPANULI TENGAH |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan penetapan NATANAELI HALAWA Alias AMA PEPI (ic PEMOHON) sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 6 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No.1 Tahun 1960 Tentang Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya yang sah adalah tidaK sah menurut hukum;
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : SP.Status/149/X/ RES.1.2/2024/Reskrim tanggal 29 Oktober 2024 Tentang Penetapan Tersangka atas nama NATANAELI HALAWA (ic. Pemohon) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/ 85/VII/RES.1.2/2024/Reskrim tanggal 18 Juli 2024, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/231/VII/2024/SPKT/ POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 01 Juli 2024 a/n Pelapor FEBRIANDI BUTAR BUTAR;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |