Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2025/PN Sbg Sanggam Pandapotan Siagian, S.H DOLI PRATAMA HUTAGALUNG alias DOLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 134/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1243/L.2.13.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOLI PRATAMA HUTAGALUNG alias DOLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DOLI PRATAMA HUTAGALUNG pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan S.M. Raja, Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di depan rumah milik orang tua saksi Sapriadi Lubis bernama saksi Lindah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib saksi Sapriadi Lubis yang sedang duduk di Jalan S.M. Raja, Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di teras rumah milik orang tuanya bernama saksi Lindah, melihat Terdakwa Doli Pratama Hutagalung sedang membuat keributan dengan cara merusak pipa air yang berada di dekat rumah saksi Sapriadi Lubis, memecahkan steling warung jualan milik saksi Rosdiani T dan menendang sepeda motor milik saksi Rosdiani T yang terparkir di depan rumah saksi Rosdiani T, setelah itu Terdakwa datang menghampiri saksi Sapriadi Lubis dengan membawa 1 (satu) buah pipa rucika berwarna putih ditangannya mengatakan “kau kenapa” lalu saksi Sapriadi Lubis yang mendemgar perkataan Terdakwa tersebut menjawab dengan mengatakan “kenapa aku rupanya” kemudian Terdakwa mendorong badan saksi Sapriadi Lubis yang saksi Sapriadi Lubis balas dengan mendorongnya kembali lalu Terdakwa menjepit kepala saksi Sapriadi Lubis menggunakan lengan tangan kirinya dan menusukkan 1 (satu) buah pipa rucika berwarna putih yang berada ditangan kanannya ke bagian kepala atas sebelah kiri dan bagian pelipis mata sebelah kanan saksi Sapriadi Lubis yang membuat saksi Sapriadi Lubis mengalami luka robek berdarah.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut membuat aktifitas saksi Sapriadi Lubis terhalang yang disebabkan rasa sakit dan luka berdasarkan Surat Visum Et Revertum RSU Dr. Ferdinand Lumban Tobing Nomor : 440/5328/RSU tanggal 20 Juni 2025, yang diperiksa oleh dr. S. Luthfiah Siregar pada tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wib, dengan hasil Pemeriksaan Lokalis terdapat :

  • Luka yang sudah di jahit di kepala sebelah kiri bagian atas dengan P= 3 cm dan L= 0,25 cm.
  • Luka robek yang sudah mengering di alis mata kanan dengan P= 1,2 cm dan L= 0,2 cm. 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya