Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
JON HENRA HUTAGALUNG als PAK RAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1826/L.2.13.3/ENZ.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JON HENRA HUTAGALUNG als PAK RAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa JON HENRA HUTAGALUNG als PAK RAJA pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di  Jalan SM. Raja Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menghubungi seorang laki-laki bernama LASE (DPO) yang merupakan teman terdakwa yang bertujuan untuk meminta pekerjaan, kemudian LASE (DPO) menyuruh terdakwa agar datang ke Simpang DPR Pandan. Kemudian sekira pukul 13.30 Wib terdakwa berangkat ke Simpang DPR Pandan menggunakan sepeda motor Vario, selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib terdakwa sampai di Simpang DPR Pandan, lalu terdakwa menghubungi LASE (DPO) dan memberitahu bahwa terdakwa sudah sampai di lokasi. Kemudian LASE (DPO) datang menghampiri terdakwa dan memberikan 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 3 (tiga) bungkus sedang plastik klip merah yang berisikan serbuk kristal putih berisi narkotika jenis sabu. Adapun tujuan terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari LASE (DPO) adalah untuk dijual dan ketika narkotika jenis sabu tersebut laku, terdakwa akan menyetorkan uangnya kepada LASE (DPO). Kemudian setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa pergi ke Aek Parira, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang laki-laki bernama DANGOL (DPO) yang merupakan teman terdakwa;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17.00 Wib sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Vario warna hitam hendak menjualkan narkotika jenis sabu tersebut kepada DANGOL (DPO). Kemudian ketika di perjalanan, sepeda motor terdakwa di berhentikan oleh Saksi Roeri Andika, S.H., Saksi M. Mahdi Sinaga, dan Saksi Eko Sormin yang merupakan Petugas Kepolisian. Kemudian para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa hingga di temukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya berisikan 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam dashboard sebelah kiri sepeda motor Vario milik terdakwa, 1 (satu) unit handphone android merek Vivo warna biru yang ditemukan dari kantong celana sebelah kiri depan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam beserta kuncinya. Setelah mengamankan barang bukti tersebut terdakwa dibawa oleh Petugas Kepolisian ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa adapun kegunaan dan tujuan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kotak rokok Surya adalah tempat penyimpanan narkotika jenis sabu terdakwa atas nama JON HENRA HUTAGALUNG als PAK RAJA
  • 3 (tiga) bungkus sedang plastik klip merah yang berisikan serbuk kristal putih narkotika jenis sabu adalah untuk terdakwa atas nama JON HENRA HUTAGALUNG als PAK RAJA jual
  • 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam beserta kuncinya adalah sebagai alat transportasi terdakwa atas nama JON HENRI HUTAGALUNG als PAK RAJA
  • 1 (satu) unit handphone anroid merek Vivo warna biru adalah sebagai alat komunikasi terdakwa atas nama JON HENRI HUTAGALUNG als PAK RAJA meminta narkotika jenis sabu kepada LASE (DPO)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 96/10055/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Sibolga diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti yang disita atas nama JON HENRI HUTAGALUNG als PAK RAJA dengan rincian sebagai berikut : 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih

-    Berat Bruto             : 14,21 (empat belas koma dua puluh satu) gram

-    Berat Netto             : 13,40 (tiga belas koma empat puluh) gram

  • Dari hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 3413/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara di Medan  berkesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa JON HENRI HUTAGALUNG als PAK RAJA adalah Positif mengandung Metamfetamina (Sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa JON HENRA HUTAGALUNG als PAK RAJA pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di  Jalan SM. Raja Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum dengan tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17.00 Wib sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga Saksi Roeri Andika, S.H., Saksi M. Mahdi Sinaga, dan Saksi Eko Sormin yang merupakan Petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu. Setelah melakukan pencarian berdasarkan informasi yang di dapatkan, kemudain para saksi  mendatangi lokasi yang sudah di informasikan dan mendapati terdakwa sedang dalam perjalanan memakai sepeda motor Vario warna hitam di Jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Kemudian para saksi memberhentikan sepeda motor milik terdakwa, kemudian para saksi melakukan penangkapan  dan penggeledahan terhadap terdakwa hingga di temukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya berisikan 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam dashboard sebelah kiri sepeda motor Vario milik terdakwa, 1 (satu) unit handphone android merek Vivo warna biru yang ditemukan dari kantong celana sebelah kiri depan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam beserta kuncinya, barang bukti tersebut diakui terdakwa adalah milik terdakwa. Setelah mengamankan barang bukti tersebut terdakwa dibawa oleh Petugas Kepolisian ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa adapun kegunaan dan tujuan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kotak rokok Surya adalah tempat penyimpanan narkotika jenis sabu terdakwa atas nama JON HENRA HUTAGALUNG als PAK RAJA
  • 3 (tiga) bungkus sedang plastik klip merah yang berisikan serbuk kristal putih narkotika jenis sabu adalah untuk terdakwa atas nama JON HENRA HUTAGALUNG als PAK RAJA jual
  • 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam beserta kuncinya adalah sebagai alat transportasi terdakwa atas nama JON HENRI HUTAGALUNG als PAK RAJA
  • 1 (satu) unit handphone anroid merek Vivo warna biru adalah sebagai alat komunikasi terdakwa atas nama JON HENRI HUTAGALUNG als PAK RAJA meminta narkotika jenis sabu kepada LASE (DPO)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 96/10055/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Sibolga diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti yang disita atas nama JON HENRI HUTAGALUNG als PAK RAJA dengan rincian sebagai berikut : 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih

-    Berat Bruto             : 14,21 (empat belas koma dua puluh satu) gram

-    Berat Netto            : 13,40 (tiga belas koma empat puluh) gram

  • Dari hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 3413/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara di Medan  berkesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa JON HENRI HUTAGALUNG als PAK RAJA adalah Positif mengandung Metamfetamina (Sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya