Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
90/Pid.Sus/2024/PN Sbg | 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H 2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. |
INDRA SAPUTRA TANJUNG als BONTEK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 90/Pid.Sus/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-787/L.2.13.3/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA : Bahwa ia Terdakwa INDRA SAPUTRA TANJUNG alias BONTEK bersama saksi RIANSYAH TANJUNG alias KUBIK (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan M.S. Sianturi, No.-, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya dirumah milik Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa Indra Saputra Tanjung alias Bontek menyerahkan 1 (satu) bungkus serbuk kristal putih (sabu) terbungkus dalam plastik bening sebanyak ½ (setengah) jie / gram kepada saksi Riansyah Tanjung alias Kubik (Terdakwa dalam berkas terpisah) dirumah milik Terdakwa yang berada di Jalan M.S. Sianturi, No.-, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, yang Terdakwa beli dari FADIL (Daftar Pencarian Orang / DPO) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu saksi Riansyah Tanjung alias Kubik membagi 1 (satu) bungkus serbuk kristal putih (sabu) terbungkus dalam plastik bening menjadi 3 (tiga) bungkus serbuk kristal putih (sabu) terbungkus dalam plastik bening yang dimana diantaranya :
Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di Jalan Sibolga – Padang Sidimpuan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah tempat karaoke bernama HOLYLAND, saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul dan Boy Alexander Hutasoit, S.H yang melakukan pengembangan penyelidikan membawa saksi Riansyah Tanjung alias Kubik, saksi Ridwan Syahputra Sitanggang alias Tanjung, saksi Adisaputra Zaluku alias Pudan dan saksi Dandy Editya alias Dandy datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk REALME warna silver dengan nomor : 0813-6001-3551 milik Terdakwa yang Terdakwa pergunakan sebagai alat komunikasi kepada saksi Riansyah Tanjung alias Kubik, selanjutnya Terdakwa, saksi Riansyah Tanjung alias Kubik, saksi Ridwan Syahputra Sitanggang alias Tanjung, saksi Adisaputra Zaluku alias Pudan dan saksi Dandy Editya alias Dandy beserta barang bukti dibawa ke RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 090/PK/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 an. INDRA SAPUTRA TANJUNG alias BONTEK menyatakan REAKTIF Ampethamine yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga Nomor : 015/SP.10055/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 an. RIANSYAH TANJUNG alias KUBIK, RIDWAN SYAHPUTRA SITANGGANG alias TANJUNG, ADI SYAHPUTRA ZALUKHU alias PUDAN dan INDRA SAPUTRA TANJUNG alias BONTEK berupa 2 (dua) bungkus kecil serbuk kristal putih (diduga sabu) terbungkus plastik bening dengan berat brutto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram yang ditimbang oleh Rini Arianti, S.E selaku Pengelola Agunan dengan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama Eko Syahri Iskandar, S.T dan setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPTU. Andry Rizky. Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Laboratoris Kriminalistik POLDA SUMUT No. Lab : 274/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024 atas nama RIANSYAH TANJUNG alias KUBIK, RIDWAN SYAHPUTRA SITANGGANG alias TANJUNG, ADI SYAHPUTRA ZALUKHU alias PUDAN dan INDRA SAPUTRA TANJUNG alias BONTEK berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kemudian setelah diperiksa sisanya dengan berat bruto 0,2 (nol koma dua) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan IPTU. Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm.,Apt serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA : Bahwa ia Terdakwa INDRA SAPUTRA TANJUNG alias BONTEK bersama saksi RIANSYAH TANJUNG alias KUBIK (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan M.S. Sianturi, No.-, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya dirumah milik Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa Indra Saputra Tanjung alias Bontek yang bersama saksi Riansyah Tanjung alias Kubik (Terdakwa dalam berkas terpisah) dirumah milik Terdakwa yang berada di Jalan M.S. Sianturi, No.-, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, memberikan 1 (satu) bungkus serbuk kristal putih (sabu) terbungkus dalam plastik bening sebanyak ½ (setengah) jie / gram yang Terdakwa beli dari FADIL (Daftar Pencarian Orang / DPO) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Riansyah Tanjung alias Kubik untuk saksi Riansyah Tanjung alias Kubik pegang dan simpan. Setelah itu saksi Riansyah Tanjung alias Kubik membagi 1 (satu) bungkus serbuk kristal putih (sabu) terbungkus dalam plastik bening menjadi 3 (tiga) bungkus serbuk kristal putih (sabu) terbungkus dalam plastik bening yang dimana diantaranya :
Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di Jalan Sibolga – Padang Sidimpuan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah tempat karaoke bernama HOLYLAND, saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul dan Boy Alexander Hutasoit, S.H yang melakukan pengembangan penyelidikan membawa saksi Riansyah Tanjung alias Kubik, saksi Ridwan Syahputra Sitanggang alias Tanjung, saksi Adisaputra Zaluku alias Pudan dan saksi Dandy Editya alias Dandy datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk REALME warna silver dengan nomor : 0813-6001-3551 milik Terdakwa yang Terdakwa pergunakan sebagai alat komunikasi kepada saksi Riansyah Tanjung alias Kubik, selanjutnya Terdakwa, saksi Riansyah Tanjung alias Kubik, saksi Ridwan Syahputra Sitanggang alias Tanjung, saksi Adisaputra Zaluku alias Pudan dan saksi Dandy Editya alias Dandy beserta barang bukti dibawa ke RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 090/PK/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 an. INDRA SAPUTRA TANJUNG alias BONTEK menyatakan REAKTIF Ampethamine yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga Nomor : 015/SP.10055/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 an. RIANSYAH TANJUNG alias KUBIK, RIDWAN SYAHPUTRA SITANGGANG alias TANJUNG, ADI SYAHPUTRA ZALUKHU alias PUDAN dan INDRA SAPUTRA TANJUNG alias BONTEK berupa 2 (dua) bungkus kecil serbuk kristal putih (diduga sabu) terbungkus plastik bening dengan berat brutto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram yang ditimbang oleh Rini Arianti, S.E selaku Pengelola Agunan dengan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama Eko Syahri Iskandar, S.T dan setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPTU. Andry Rizky. Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Laboratoris Kriminalistik POLDA SUMUT No. Lab : 274/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024 atas nama RIANSYAH TANJUNG alias KUBIK, RIDWAN SYAHPUTRA SITANGGANG alias TANJUNG, ADI SYAHPUTRA ZALUKHU alias PUDAN dan INDRA SAPUTRA TANJUNG alias BONTEK berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kemudian setelah diperiksa sisanya dengan berat bruto 0,2 (nol koma dua) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan IPTU. Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm.,Apt serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |