Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
IRPANSYAH POHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1117/L.2.13.3/ENZ.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRPANSYAH POHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan


DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa  terdakwa Irpansyah Pohan pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga Barus Desa Kedai Gedang Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Zul Efendi bersama dengan Postman Saragi dan tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sibolga Barus Desa Kedai Gedang Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Irpansyah Pohan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, lalu para saksi menemukan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening dam 01 (satu) buah handphone merk vivo warna gold  dari kantong celana sebelah kanan terdakwa. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut bari dibeli terdakwa dari Buyung (DPO) pada hari jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wib dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa berat bersih 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 33/SP.10056/III/2024 tanggal 27 maret 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 1745/NNF/2024  tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol S.Si. M.Fram Apt dan  Yudiatnis ST dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Irpansyah Pohan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU KEDUA

Bahwa  terdakwa Irpansyah Pohan pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga Barus Desa Kedai Gedang Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Zul Efendi bersama dengan Postman Saragi dan tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sibolga Barus Desa Kedai Gedang Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Irpansyah Pohan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebutlalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening dam 01 (satu) buah handphone merk vivo warna gold  dari kantong celana sebelah kanan terdakwa. Bahwa berat bersih 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 33/SP.10056/III/2024 tanggal 27 maret 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 1745/NNF/2024  tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol S.Si. M.Fram Apt dan  Yudiatnis ST dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Irpansyah Pohan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KETIGA

Bahwa  terdakwa Irpansyah Pohan pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga Barus Desa Kedai Gedang Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,  penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Zul Efendi bersama dengan Postman Saragi dan tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri di Jalan Sibolga Barus Desa Kedai Gedang Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama  Irpansyah Pohan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening dam 01 (satu) buah handphone merk vivo warna gold  dari kantong celana sebelah kanan terdakwa. Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk terdakwa Irpansyah Pohan  gunakan sendiri, dimana terdakwa Irpansyah Pohan  terkhir menggunakan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Sibolga Barus Desa Kedai Gedang Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah pondok pinggir jalan, bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara pertama kali terdakwa mempersiapkan alat hisap berupa bong dari botol air mineral kemudian botol tersebut diisi dengan air dan selanjutnya tutup botol tersebut ditempel iet kecil dan ditempel pipet kaca pire di botol bong tersebut dan selanjutnya pipet kaca pirex tersebut diisi narkotika jenis sabu-sabu  kemudian narkotika jenis sabu  yang didalam kaca pirex tersebut dibakar menggunakan mancis yang mana mancis tersebut ditempel jarum suntik dan pada saat membakar narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung menghisapnya menggunakan pipet kecil dan mengeluarkan asap dari mulut terdakwa
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk mengunakan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 1745/NNF/2024  tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol S.Si. M.Fram Apt dan  Yudiatnis ST dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Irpansyah Pohan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan urine Laboratorium klinik Rumah Sakit Umum Dr Ferdinand Lumbantobing tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil pemeriksaan bahwa urine Irpansyah Pohan  reaktif Ampethamine.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya