Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.G/2025/PN Sbg MANAOR SIREGAR SALWA NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 129/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MANAOR SIREGAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SALWA NASUTION
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair : 
 
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah dan bangunan terperkara oleh TERGUGAT sebagai perbuatan melawan hukum;
 
3. Menyatakan/menetapkan tanah perkara sebagai harta milik PENGGUGAT 
 
4. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah dan bangunan terperkara dalam keadaan kosong;
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan;
 
Atau:
 
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak