Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
ARI ANTO SARUMAHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-824/L.2.13.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI ANTO SARUMAHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa ARI ANTO SARUMAHA pada hari Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Terminal Baru Kec. Pandan Kab. Tapteng. atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • berawal Pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya di tangkahan Murni terdakwa di ajak oleh teman terdakwa atas nama UCCOK (DPO), untuk membeli narkoba jenis shabu dengan mengatakan “ada uang kawan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk beli shabu, biar kita duluankan disuruh kakak itu (terdakwa ketahui bernama RIKA)” selanjutnya terdakwa setuju dan memberikan uang tersebut kepada UCCOK, setelah berhasil memilik shabu tersebut, kemudian pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib Jalan Terminal Baru Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah terdakwa dan UCCOK tiba dimana saat itu UCCOK membawa narkotika jenis shabu yang uang pembeliannya adalah uang terdakwa, tidak berapa lama kemudian RIKA datang lalu UCCOK dan RIKA masuk kedalam sebuah rumah sementara terdakwa menunggu diluar, tidak beberapa lama berselang RIKA keluar dang mengatakan “bentar bang, kukasih dulu Shabu ini sama kawanku” selanjutnya terdakwa disuruh UCCOK membawa sepeda motor tersebut dan pada waktu yang bersamaan petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan UCCOK berlari dan tidak berhasil di tangkap kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 02 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di kantong celana terdakwa, 01 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna merah yang terdakwa dan UCCOK gunakan membeli Narkotika jenis shabu tersebut dan 01 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang  yang dibungkus pelastik bening tembus pandang yang di temukan kepolisian disekitaran lokasi penangkapan terdakwa
  • Bahwa terdakwa ARI ANTO SARUMAHA  tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, selanjutnya terdakwa-terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 1219/NNF/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis, ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ARI ANTO SARUMAHA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

Bahwa ia terdakwa ARI ANTO SARUMAHA pada hari Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Terminal Baru Kec. Pandan Kab. Tapteng. atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • pada hari Kamis tanggal 29 Feb 2024 sekira pukul 20.30 Wib saksi ZUL EFENDI, saksi POSTMAN SARAGI dan saksi TARMI PADLI GORAT (ketiganya anggota Kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa hendak melakukan transaksi narkotika Jalan Terminal Baru Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di pinggir jalan, berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut dan tidak beberapa lama kemudian Petugas Kepolisian melihat ada seseorang sedang berjalan kaki menuju sekitaran lokasi tersebut, dan Petugas Kepolisian juga melihat terdakwa yang sedang berjaga di atas 01 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna merah tepatnya di depan sebuah rumah dan tidak beberapa lama kemudian ada seseorang hendak keluar dari dalam rumah tersebut selanjutnya Petugas Kepolisian berhasil menangkap terdakwa sedangkan satu orang lainnya berhasil melarikan diri selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan berupa 02 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana bagian depan ARI ANTO SARUMAHA selanjutnya melakukan pengegledahan kedalam rumah tersebut dan ditemukan 01 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang , selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor satuan reserse narkoba Polres Tapanuli Tengah guna proses selanjutnya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 1219/NNF/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis, ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ARI ANTO SARUMAHA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya