Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
SORAYA als DEDEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2104/L.2.13.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SORAYA als DEDEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa SORAYA alias DEDEK pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Jati arah laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa Soraya alias Dedek membeli Narkotika jenis sabu kepada SANTRI (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan Jati arah laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga sebanyak 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan kristal putih dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa membawa sabu tersebut ke kamar kos milik Terdakwa yang berada di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Setelah itu pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 Wib petugas Kepolisian Resor Sibolga bernama saksi Zulkifli, saksi Fany S.W. Aritonang, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul dan saksi Twoker Anjo Sitohang yang melakukan penyelidikan datang melakukan penggerbekan dan penangkapan serta penggeledahan di dalam kamar kos milik Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan kristal putih, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakaran sabu dan 1 (satu) buah mancis warna biru dari atas lantai dalam kamar kos Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga Nomor : 282/SP.10055/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 atas nama SORAYA alias DEDEK, yang ditimbang oleh Yan Mirza selaku Penaksir berupa:

  • 1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto 0,18 (nol koma satu delapan) gram dan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 4439/NNF/2024 tanggal 09 Agustus 2024 atas nama SORAYA alias DEDEK, yang diperiksa oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si berupa :

  • 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa sisanya berupa plastik pembungkus.
  • 1 (satu) pipet kaca adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa sisanya berupa pipet kaca.

 

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan sabu tersebut. ----------------------------------------

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

 Bahwa ia Terdakwa SORAYA alias DEDEK pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di dalam kamar kos milik Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa Soraya alias Dedek yang sedang memiliki dan menguasai Narkotika di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya didalam kamar kos milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari SANTRI (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan Jati arah laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), didatangi oleh petugas Kepolisian Resor Sibolga yang melakukan penyelidikan bernama saksi Zulkifli, saksi Fany S.W. Aritonang, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul dan saksi Twoker Anjo Sitohang melakukan penggerbekan dan penangkapan serta penggeledahan dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan kristal putih, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakaran sabu dan 1 (satu) buah mancis warna biru dari atas lantai dalam kamar kos Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga Nomor : 282/SP.10055/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 atas nama SORAYA alias DEDEK, yang ditimbang oleh Yan Mirza selaku Penaksir berupa:

  • 1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto 0,18 (nol koma satu delapan) gram dan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram.

 

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 4439/NNF/2024 tanggal 09 Agustus 2024 atas nama SORAYA alias DEDEK, yang diperiksa oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si berupa :

  • 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa sisanya berupa plastik pembungkus.
  • 1 (satu) pipet kaca adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa sisanya berupa pipet kaca.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa SORAYA alias DEDEK pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di dalam kamar kos milik Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa Soraya alias Dedek membeli Narkotika jenis sabu kepada SANTRI (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan Jati arah laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga sebanyak 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan kristal putih dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa membawa sabu tersebut ke kamar kos milik Terdakwa yang berada di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa mengkonsumsi sebahagian sabu tersebut diatas lantai dalam kamar kos Terdakwa dengan cara menggunakan alat hisap sabu (bong) yang Terdakwa rakit menggunakan 1 (satu) buah aqua gelas yang Terdakwa lobangi pada plastiknya sebanyak 2 (dua) lobang lalu memasukkan 2 (dua) pipet plastik yang Terdakwa bentuk huruf “L” kemudian sabu yang berbentuk kristal Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah kaca pirex yang Terdakwa tempelkan ke ujung 1 (satu) pipet plastik kemudian 1 (satu) pipet lainnya Terdakwa letakkan kebibir Terdakwa untuk menghisap sabu yang sudah menjadi asap yang Terdakwa bakar ke 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan kristal sabu tersebut menggunakan 1 (satu) buah mancis.

Setelah itu pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 Wib petugas Kepolisian Resor Sibolga bernama saksi Zulkifli, saksi Fany S.W. Aritonang, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul dan saksi Twoker Anjo Sitohang yang melakukan penyelidikan datang melakukan penggerbekan dan penangkapan serta penggeledahan di dalam kamar kos milik Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan kristal putih, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakaran sabu dan 1 (satu) buah mancis warna biru dari atas lantai dalam kamar kos Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

 

Berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : R/441/VIII/KA/PB.06.00/2024/BNNK tanggal 06 Agustus 2024 perihal Rekomendasi Asesemen Terpadu atas nama SORAYA alias DEDEK.

 

Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 129/PK/V/2024 tanggal 02 Agustus 2024 atas nama SORAYA alias DEDEK, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga Nomor : 282/SP.10055/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 atas nama SORAYA alias DEDEK, yang ditimbang oleh Yan Mirza selaku Penaksir berupa:

  • 1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto 0,18 (nol koma satu delapan) gram dan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 4439/NNF/2024 tanggal 09 Agustus 2024 atas nama SORAYA alias DEDEK, yang diperiksa oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si berupa :

  • 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa sisanya berupa plastik pembungkus.
  • 1 (satu) pipet kaca adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa sisanya berupa pipet kaca.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan sabu tersebut bagi diri Terdakwa.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya