Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
198/Pid.Sus/2025/PN Sbg | AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. | DOLI SUMANSYUR HASIBUAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 198/Pid.Sus/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1907/L.2.13.3/ENZ.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa Doli Sumansyur Hasibuan secara bersama-sama dengan saksi Rajukkumar Alias Kojek, saksi Zulkifli dan saksi Sabil Ludin alias Sabil (masing-masing saksi tersebut adalah terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Lapas Kelas III Barus Jalan K.S. Tubun No. 16 Padang Masiang Kec. Barus Kab. Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :
Dari kantong celana sebelah kanan saksi Zulkifli;
dari tangan sebelah kanan RAJUKKUMAR Alias KOJEK;
dari tangan sebelah kanan terdakwa dan juga ditemukan 02 (dua) buah alat hisap berupa bong ditemukan didalam kamar Lapas Kelas III Barus tersebut. Selanjutnya saksi Himawan Sutanto dan saksi Agung Novriansyah Pasaribu menghubungi Petugas Kepolisian Polsek Barus yang kemudian datang saksi Christopher Irawandi Siahaan dan saksi Feri Kristopel Situmorang dan berdasarkan temuan dari pihak Lapas tersebut, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat didalam Lapas Kelas III Barus tersebut dan menemukan benda-benda berupa :
Yang setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa barang-barang tersebut adalah milik 04 (empat) orang laki-laki Narapidana yang bernama Rajukkumar Alias Kojek, Doli Sumansyur Hasibuan, Zulkifli, Sabil Ludin Alias Sabil, yang mana Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut dipesan oleh Rajukkumar Alias Kojek dari temannya yang bernama Bambang di Kota Medan, dan tujuan mereka memiliki Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi diatas tersebut adalah untuk mereka pakai/gunakan dan akan dijualkan kepada orang lain atau sesama Narapidana di Lapas Kelas III Barus;
Yang selanjutnya berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Nomor LAB : 6219 / NNF / 2024, tanggal 29 Bulan Oktober tahun 2024 disimpulkan bahwa Barang Bukti Narkotika milik atau yang disita dari Rajukkumar Alias Kojek,dkk berupa 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor: 23,9 (dua puluh tiga koma sembilan) gram, berat pembungkus: 1,8 (satu koma delapan) gram, berat bersih: 22,1 (dua puluh dua koma satu) gram, disisihkan ke Labfor 10 (sepuluh) gram, berat setelah disisihkan: 12,1 (dua belas koma satu) gram, tersebut benar mengandung Metamfetamina, dan 06 (enam) butir pil ekstasi warna hijau logo granat yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor: 2,8 (dua koma delapan) gram, berat pembungkus: 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, berat bersih: 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram, tersebut benar mengandung MDMA, yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa Doli Sumansyur Hasibuan secara bersama-sama dengan saksi Rajukkumar Alias Kojek, saksi Zulkifli dan saksi Sabil Ludin alias Sabil (masing-masing saksi tersebut adalah terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Lapas Kelas III Barus Jalan K.S. Tubun No. 16 Padang Masiang Kec. Barus Kab. Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat secara secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Dari kantong celana sebelah kanan saksi Zulkifli;
dari tangan sebelah kanan RAJUKKUMAR Alias KOJEK;
dari tangan sebelah kanan terdakwa dan juga ditemukan 02 (dua) buah alat hisap berupa bong ditemukan didalam kamar Lapas Kelas III Barus tersebut. Selanjutnya saksi Himawan Sutanto dan saksi Agung Novriansyah Pasaribu menghubungi Petugas Kepolisian Polsek Barus yang kemudian datang saksi Christopher Irawandi Siahaan dan saksi Feri Kristopel Situmorang dan berdasarkan temuan dari pihak Lapas tersebut, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat didalam Lapas Kelas III Barus tersebut dan menemukan benda-benda berupa :
Yang setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa barang-barang tersebut adalah milik 04 (empat) orang laki-laki Narapidana yang bernama Rajukkumar Alias Kojek, Doli Sumansyur Hasibuan, Zulkifli, Sabil Ludin Alias Sabil, yang mana Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut dipesan oleh Rajukkumar Alias Kojek dari temannya yang bernama Bambang di Kota Medan, dan tujuan mereka memiliki Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi diatas tersebut adalah untuk mereka pakai/gunakan dan akan dijualkan kepada orang lain atau sesama Narapidana di Lapas Kelas III Barus;
Yang selanjutnya berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Nomor LAB : 6219 / NNF / 2024, tanggal 29 Bulan Oktober tahun 2024 disimpulkan bahwa Barang Bukti Narkotika milik atau yang disita dari Rajukkumar Alias Kojek,dkk berupa 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor: 23,9 (dua puluh tiga koma sembilan) gram, berat pembungkus: 1,8 (satu koma delapan) gram, berat bersih: 22,1 (dua puluh dua koma satu) gram, disisihkan ke Labfor 10 (sepuluh) gram, berat setelah disisihkan: 12,1 (dua belas koma satu) gram, tersebut benar mengandung Metamfetamina, dan 06 (enam) butir pil ekstasi warna hijau logo granat yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor: 2,8 (dua koma delapan) gram, berat pembungkus: 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, berat bersih: 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram, tersebut benar mengandung MDMA, yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan dalam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |