Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2025/PN Sbg AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. DOLI SUMANSYUR HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1907/L.2.13.3/ENZ.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOLI SUMANSYUR HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa Doli Sumansyur Hasibuan secara bersama-sama dengan saksi Rajukkumar Alias Kojek, saksi Zulkifli dan saksi Sabil Ludin alias Sabil (masing-masing saksi tersebut adalah terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Lapas Kelas III Barus Jalan K.S. Tubun No. 16 Padang Masiang Kec. Barus Kab. Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, saksi Himawan Sutanto dan saksi Agung Novriansyah Pasaribu (masing-masing adalah PNS pada Lapas Kelas III Barus)  melakukan Razia ke kamar yang dihuni oleh terdakwa Bersama dengan saksi Rajukkumar alias Kojek, saksi Zulkifli dan saksi Sabil Ludin alias Sabil, dan setelah dilakukan razia ditemukan :
  • 01 (satu) kotak Merk Gatsby Pomade warna hitam yang berisikan 01 (satu) paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening;
  • 12 (dua belas) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening;
  • 06 (enam) butir pil ekstasi warna hijau logo granat yang dibungkus plastik klip bening;

Dari kantong celana sebelah kanan saksi Zulkifli;

  • 01 (satu) unit HP merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI1: 862096056332039, IMEI2: 862096056332021;

    dari tangan sebelah kanan RAJUKKUMAR Alias KOJEK;

  • 01 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna biru dengan nomor IMEI1: 357493647004528, IMEI2: 358502727004528;

dari tangan sebelah kanan terdakwa dan

juga ditemukan 02 (dua) buah alat hisap berupa bong ditemukan didalam kamar Lapas Kelas III Barus tersebut.

Selanjutnya saksi Himawan Sutanto dan saksi Agung Novriansyah Pasaribu menghubungi Petugas Kepolisian Polsek Barus yang kemudian datang saksi Christopher Irawandi Siahaan dan saksi Feri Kristopel Situmorang dan berdasarkan temuan dari pihak Lapas tersebut, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat didalam Lapas Kelas III Barus tersebut dan menemukan benda-benda berupa :

  • 01 (satu) paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening;
  • 12 (dua belas) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening;
  • 06 (enam) butir pil ekstasi warna hijau logo granat yang dibungkus plastik klip bening;
  • 02 (dua) buah alat hisap berupa bong;
  • 01 (satu) unit HP merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI1: 862096056332039, IMEI2: 862096056332021;
  • 01 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna biru dengan nomor IMEI1: 357493647004528, IMEI2: 358502727004528;
  • 01 (satu) kotak Merk Gatsby Pomade warna hitam;

Yang setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa barang-barang tersebut adalah milik 04 (empat) orang laki-laki Narapidana yang bernama Rajukkumar Alias Kojek, Doli Sumansyur Hasibuan, Zulkifli, Sabil Ludin Alias Sabil, yang mana Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut dipesan oleh Rajukkumar Alias Kojek dari temannya yang bernama Bambang di Kota Medan, dan tujuan mereka memiliki Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi diatas tersebut adalah untuk mereka pakai/gunakan dan akan dijualkan kepada orang lain atau sesama Narapidana di Lapas Kelas III Barus;

  • Bahwa adapun peran masing-masing adalah sebagai berikut
  • Rajukkumar Alias Kojek berperan memesan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut, menguasai dan bersama-sama dengan Sabil Ludin Alias Sabil, Doli Sumansyur Hasibuan, Zulkifli, membagi Narkotika jenis shabu menjadi beberapa paketan selanjutnya memakai/menggunakan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut;
  • Sabil Ludin Alias Sabil berperan menerima Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut dari Muhammad Alim Ritonga (Tamping) dalam bentuk 01 (satu) bungkusan/paket yang dibalut lakban berwarna kuning;
  • Doli Sumansyur Hasibuan dan bersama-sama dengan Rajukkumar Alias Kojek, Doli Sumansyur Hasibuan, Zulkifli, turut membagi Narkotika jenis shabu menjadi beberapa paketan selanjutnya memakai/menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut.
  • Zulkifli berperan menerima Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut dari Doli Sumansyur Hasibuan, menguasai dan memakai/menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut.
  • Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan Nomor : 96 / SP.10056 / X / 2024, tanggal 16 Oktober 2024, diketahui bahwa hasil penimbangan barang bukti Narkotika milik terdakwa dan teman-temannya tersebut yakni berupa :
  • 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor: 23,9 (dua puluh tiga koma sembilan) gram, berat pembungkus: 1,8 (satu koma delapan) gram, berat bersih : 22,1 (dua puluh dua koma satu) gram, disisihkan ke Labfor 10 (sepuluh) gram, berat setelah disisihkan : 12,1 (dua belas koma satu) gram, dan;
  • 06 (enam) butir pil ekstasi warna hijau logo granat yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor: 2,8 (dua koma delapan) gram, berat pembungkus: 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, berat bersih: 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram.

Yang selanjutnya berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Nomor LAB : 6219 / NNF / 2024, tanggal 29 Bulan Oktober tahun 2024 disimpulkan bahwa Barang Bukti Narkotika milik atau yang disita dari Rajukkumar Alias Kojek,dkk berupa 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor: 23,9 (dua puluh tiga koma sembilan) gram, berat pembungkus: 1,8 (satu koma delapan) gram, berat bersih: 22,1 (dua puluh dua koma satu) gram, disisihkan ke Labfor 10 (sepuluh) gram, berat setelah disisihkan: 12,1 (dua belas koma satu) gram, tersebut benar mengandung Metamfetamina, dan 06 (enam) butir pil ekstasi warna hijau logo granat yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor: 2,8 (dua koma delapan) gram, berat pembungkus: 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, berat bersih: 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram, tersebut benar mengandung MDMA, yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan diatas tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan juga bukan untuk kepentingan dunia medis sehingga atas perbuatannya tersebut terdakwa pun ditangkap dan dibawa ke Polres Tapanuli Tengah Sibolga untuk diproses secara hukum

Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Doli Sumansyur Hasibuan secara bersama-sama dengan saksi Rajukkumar Alias Kojek, saksi Zulkifli dan saksi Sabil Ludin alias Sabil (masing-masing saksi tersebut adalah terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Lapas Kelas III Barus Jalan K.S. Tubun No. 16 Padang Masiang Kec. Barus Kab. Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat secara secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, saksi Himawan Sutanto dan saksi Agung Novriansyah Pasaribu (masing-masing adalah PNS pada Lapas Kelas III Barus)  melakukan Razia ke kamar yang dihuni oleh terdakwa Bersama dengan saksi Rajukkumar alias Kojek, saksi Zulkifli dan saksi Sabil Ludin alias Sabil, dan setelah dilakukan razia ditemukan :
  • 01 (satu) kotak Merk Gatsby Pomade warna hitam yang berisikan 01 (satu) paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening;
  • 12 (dua belas) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening;
  • 06 (enam) butir pil ekstasi warna hijau logo granat yang dibungkus plastik klip bening;

Dari kantong celana sebelah kanan saksi Zulkifli;

  • 01 (satu) unit HP merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI1: 862096056332039, IMEI2: 862096056332021;

    dari tangan sebelah kanan RAJUKKUMAR Alias KOJEK;

  • 01 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna biru dengan nomor IMEI1: 357493647004528, IMEI2: 358502727004528;

dari tangan sebelah kanan terdakwa dan

juga ditemukan 02 (dua) buah alat hisap berupa bong ditemukan didalam kamar Lapas Kelas III Barus tersebut.

Selanjutnya saksi Himawan Sutanto dan saksi Agung Novriansyah Pasaribu menghubungi Petugas Kepolisian Polsek Barus yang kemudian datang saksi Christopher Irawandi Siahaan dan saksi Feri Kristopel Situmorang dan berdasarkan temuan dari pihak Lapas tersebut, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat didalam Lapas Kelas III Barus tersebut dan menemukan benda-benda berupa :

  • 01 (satu) paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening;
  • 12 (dua belas) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening;
  • 06 (enam) butir pil ekstasi warna hijau logo granat yang dibungkus plastik klip bening;
  • 02 (dua) buah alat hisap berupa bong;
  • 01 (satu) unit HP merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI1: 862096056332039, IMEI2: 862096056332021;
  • 01 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna biru dengan nomor IMEI1: 357493647004528, IMEI2: 358502727004528;
  • 01 (satu) kotak Merk Gatsby Pomade warna hitam;

Yang setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa barang-barang tersebut adalah milik 04 (empat) orang laki-laki Narapidana yang bernama Rajukkumar Alias Kojek, Doli Sumansyur Hasibuan, Zulkifli, Sabil Ludin Alias Sabil, yang mana Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut dipesan oleh Rajukkumar Alias Kojek dari temannya yang bernama Bambang di Kota Medan, dan tujuan mereka memiliki Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi diatas tersebut adalah untuk mereka pakai/gunakan dan akan dijualkan kepada orang lain atau sesama Narapidana di Lapas Kelas III Barus;

  • Bahwa adapun peran masing-masing adalah sebagai berikut
  • Rajukkumar Alias Kojek berperan memesan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut, menguasai dan bersama-sama dengan Sabil Ludin Alias Sabil, Doli Sumansyur Hasibuan, Zulkifli, membagi Narkotika jenis shabu menjadi beberapa paketan selanjutnya memakai/menggunakan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut;
  • Sabil Ludin Alias Sabil berperan menerima Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut dari Muhammad Alim Ritonga (Tamping) dalam bentuk 01 (satu) bungkusan/paket yang dibalut lakban berwarna kuning;
  • Doli Sumansyur Hasibuan dan bersama-sama dengan Rajukkumar Alias Kojek, Doli Sumansyur Hasibuan, Zulkifli, turut membagi Narkotika jenis shabu menjadi beberapa paketan selanjutnya memakai/menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut.
  • Zulkifli berperan menerima Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut dari Doli Sumansyur Hasibuan, menguasai dan memakai/menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut.
  • Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan Nomor : 96 / SP.10056 / X / 2024, tanggal 16 Oktober 2024, diketahui bahwa hasil penimbangan barang bukti Narkotika milik terdakwa dan teman-temannya tersebut yakni berupa :
  • 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor: 23,9 (dua puluh tiga koma sembilan) gram, berat pembungkus: 1,8 (satu koma delapan) gram, berat bersih : 22,1 (dua puluh dua koma satu) gram, disisihkan ke Labfor 10 (sepuluh) gram, berat setelah disisihkan : 12,1 (dua belas koma satu) gram, dan;
  • 06 (enam) butir pil ekstasi warna hijau logo granat yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor: 2,8 (dua koma delapan) gram, berat pembungkus: 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, berat bersih: 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram.

Yang selanjutnya berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Nomor LAB : 6219 / NNF / 2024, tanggal 29 Bulan Oktober tahun 2024 disimpulkan bahwa Barang Bukti Narkotika milik atau yang disita dari Rajukkumar Alias Kojek,dkk berupa 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor: 23,9 (dua puluh tiga koma sembilan) gram, berat pembungkus: 1,8 (satu koma delapan) gram, berat bersih: 22,1 (dua puluh dua koma satu) gram, disisihkan ke Labfor 10 (sepuluh) gram, berat setelah disisihkan: 12,1 (dua belas koma satu) gram, tersebut benar mengandung Metamfetamina, dan 06 (enam) butir pil ekstasi warna hijau logo granat yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor: 2,8 (dua koma delapan) gram, berat pembungkus: 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, berat bersih: 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram, tersebut benar mengandung MDMA, yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan diatas tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan juga bukan untuk kepentingan dunia medis sehingga atas perbuatannya tersebut terdakwa pun ditangkap dan dibawa ke Polres Tapanuli Tengah Sibolga untuk diproses secara hukum;

 

Perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan dalam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

 

 

   
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya