Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Sbg PT. Cahaya Pelita Andhika Abdullah Sinaga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Cahaya Pelita Andhika
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. D. HANDOKO, SH, MHPT. Cahaya Pelita Andhika
Tergugat
NoNama
1Abdullah Sinaga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang akan diletakkan dalam perkara ini;
3.Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
24.Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas lebih kurang 19,475 m2 (lebih kurang 1,9 Ha) yang terletak di Desa Sitardas, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah yang merupakan bahagian dari tanah seluas 4.469 Ha yang termaktub dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 1 tanggal 4 Juni 1996 jo. Surat Ukur Nomor : 283/1996 tanggal 4 Juni 1996, terdaftar atas nama PT. Cahaya Pelita Andhika (PT. CPA) dengan batas-batas sebagai berikut :
sebelah Utara  lebih kurang 300 m berbatas dengan PT. CPA;
sebelah Selatan lebih kurang 300 m berbatasan dengan tanah masyarakat;
sebelah Barat lebih kurang 70 m berbatas dengan jalan tanah masyarakat;
sebelah Timur lebih kurang 70 m berbatas dengan area masyarakat;
5.Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti rugi materiil dan ganti rugi moril seketika dan sekaligus kepada Penggugat masing-masing:
Kerugian materiil sebesar Rp 1.220.981.000,-;
Kerugian moril sebesar Rp1.000.000.000,-;
6.Menghukum Tergugat atau pihak ketiga yang memperoleh hak dari Tergugat untuk menyerahkan objek tanah terperkara dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat seketika dan sekaligus;
7.Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 213/Desa Sitardas tanggal 31 Desember 2004, jo. Surat Ukur Nomor : 11/Sitardas/2004 tanggal 09 Desember 2004 atas nama Abdullah Sinaga tidak berkekuatan hukum;
8.Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
9.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walapun ada verzet, banding, maupun kasasi;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak