Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
ARDIANSYAH SIMANJUNTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 264/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2160 /L.2.13.3/ENZ.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH SIMANJUNTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Ardiyansah Simanjuntak pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pantai Ujung Sibolga Kelurahan Simare-mare Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa berada di Jalan Pantai Ujung Sibolga Kelurahan Simare-mare Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga dengan maksud untuk menjualkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya tidak berapalama saksi Zul Efendi, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana sebelumnya saksi Zul Efendi, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Gorat mendapat informasi ada transaksi jual beli narkotika tanpa izin di Jalan Pantai Ujung Sibolga Kelurahan Simare-mare Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga, selanutnya saksi Zul Efendi, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Gora melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok lufman yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tembus pandang dari tangan kanan terdakwa,
  • Bahwa berat netto 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tembus pandang berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 86/SP.10056/VII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 4,54 (empat koma lima puluh empat) gram. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 5112/NNF/2024 tanggal  9 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.SiM.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Ardiyansah Simanjuntak adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Ardiyansah Simanjuntak pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pantai Ujung Sibolga Kelurahan Simare-mare Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Zul Efendi, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Gora yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di Jalan Pantai Ujung Sibolga Kelurahan Simare-mare Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga, selanjutnya saksi Zul Efendi, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Gora pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut saksi Zul Efendi, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Gorat melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian saksi Zul Efendi, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Goramelakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Ardiyansah Simanjuntak, kemudian saksi Zul Efendi, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Gora melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu saksi Zul Efendi, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Gora menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok lufman yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tembus pandang dari tangan kanan terdakwa. Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tembus pandang diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa.
  • Bahwa berat netto 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tembus pandang berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 86/SP.10056/VII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 4,54 (empat koma lima puluh empat) gram. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 5112/NNF/2024 tanggal  9 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.SiM.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Ardiyansah Simanjuntak adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya