Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H 2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H |
DINA HATIFAH GEA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-161/L.2.13.3/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa DINA HATIFAH GEA pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan P. Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di kos milik Terdakwa yang berada di simpang sibuni-buni atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 saksi Riris Hariani Lubis bersama saksi Abdul Hamid Simatupang dan Terdakwa Dina Hatifah Gea pergi bersama ke counter (Toko) handphone untuk mengajukan kredit handphone dan setibanya pihak counter handphone menolak pengajuan kredit Terdakwa lalu Terdakwa meminta saksi Abdul Hamid Simatupang untuk memakai identitas saksi Abdul Hamid Simatupang untuk mengajukan kredit handphone Terdakwa yang disetujui oleh saksi Abdul Hamid Simatupang dan pihak counter handphone tersebut. Pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 00.00 Wib saksi Riris Hariani Lubis yang sedang bersama pacarnya bernama saksi Sudung Siahaan bertemu dengan saksi Abdul Hamid Simatupang di daerah Tano Ponggol, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah lalu saksi Abdul Hamid Simatupang menceritakan kepada saksi Riris Hariani Lubis dan saksi Sudung Siahaan perihal Terdakwa yang belum membayar cicilan kredit handphonenya selama 2 (dua) bulan ke counter (Toko) handphone tersebut lalu saksi Abdul Hamid Simatupang bersama saksi Riris Hariani Lubis dan saksi Sudung Siahaan mencari keberadaan Terdakwa. Sekira pukul 01.00 Wib saksi Riris Hariani Lubis, saksi Sudung Siahaan dan saksi Abdul Hamid Simatupang bertemu dengan Terdakwa di kos miliknya yang berada di Jalan P. Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di simpang sibuni-buni lalu saksi Abdul Hamid Simatupang dan Terdakwa berdebat mengenai handphone tersebut di gang kos-kosan milik Terdakwa tersebut dan secara tiba-tiba Terdakwa menyerang saksi Riris Hariani Lubis dengan cara menjambak rambut dan mencakar wajah saksi Riris Hariani Lubis menggunakan kedua tangannya secara berulang yang kemudian saksi Riris Hariani Lubis melakukan perlawan terhadap Terdakwa dengan saling menjambak rambut bersamaan dengan pacar Terdakwa yang bernama saksi M. Ardianto alias Ardi datang dan melakukan pemukulan terhadap saksi Sudung Siahaan hingga terjadi perkelahian kemudian saksi Abdul Hamid Simatupang yang melihat kejadian tersebut meleraikan saksi Riris Hariani Lubis dan Terdakwa. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut membuat saksi Riris Hariani Lubis mengalami luka lecet gores di sudut mata kiri bagian bawah warna kemerahan dengan ukuran panjang – 1,1 (satu koma satu) sentimeter, lebar = 0,4 (nol koma empat) sentimeter dan bengkak di pipi kiri dengan ukuran panjang = 2,5 (dua koma lima) sentimeter, lebar = 1,4 (satu koma empat) sentimeter dengan jarak 5 (lima) sentimeter dari gigi 2 (dua) sentimeter dari sudut mata kiri bagian luar berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD. RSUD PANDAN Nomor : 6023/001/RSUD/VI/2024 tanggal 22 Juni 2024 yang diperiksa oleh dr. Binsar Halomoan Lubis, M.Ked (For), Sp.FM. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |